Nama : Mila Syahrina
Npm. : 15601050066
Fakultas. : FKIP
Jurusan. : PGSD
UNIVERSITAS BORNEO TARAKAN
KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN (KTSP)
DAN
KURIKULUM
K13
A.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP)
a. Pengertian
Kurikulum KTSP
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 ayat (19) berbunyi
“kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan ini
meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan ,kondisi
dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian
program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Menurut Dr.H.Nana
Sudjana Tahun (2005) dalam bobsusanto, Kurikulum merupakan niat dan harapan
yang dituangkan kedalam bentuk rencana maupun program pendidikan yang
dilaksanakan oleh para pendidik di sekolah. Kurikulum sebagai niat dan
rencana,sedangkan pelaksanaannya adalah proses belajar mengajar yang terlibat
didalam proses tersebut yaitu pendidikan dan peserta didik.
Dapat disimpulkan bahwa
kurikulum merupakan perencanaan program pendidikan
yang dilakasanakan oleh para pendidik di sekolah.
b. Landasan
Kurikulum KTSP
Landasan
kurikulum KTSP(Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) disusun dalam rangka
memenuhi amanat yang tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dalam
Wisnu SInartejo (2006) ada 4 Landasan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) sebagi berikut :
1. Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang system pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah:
a. Pasal
1 ayat (19)
b. Pasal
18 ayat (1),(2),(3),(4)
c. Pasal
32 ayat (1),(2),(3)
d. Pasal
35 ayat (2)
e. Pasal
36 ayat (1),(2),(3),(4)
f. Pasal
37 ayat (1),(2),(3)
g. Pasal
38 ayat (1),(2)
2. Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, ketentuan didalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah :
a. Pasal
1 ayat (5),(13),(14),(15)
b. Pasal
5 ayat (1),(2)
c. Pasal
6 ayat (6)
d. Pasal
7 ayat (1),(2),(3),(4),(5),(6),(7),(8)
e. Pasal
8 ayat (1),(2),(3)
f. Pasal
10 ayat (1),(2),(3)
g. Pasal
11 ayat (1),(2),(3),(4)
h. Pasal
13 ayat (1),(2),(3),(4)
i.
Pasal 14 ayat (1),(2),(3)
j.
Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4),(5)
k. Pasal
17 ayat (1),(2)
l.
Pasal 18 ayat (1),(2),(3) dan pasal 20
3. Standar
Isi
Standar isi mencakup
lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka
dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan kompetensi Dasar
(KD) setiap mata pelajaran pada setiap
semester dan setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI di
tetapkan dengan kepmendiknas No.22 Tahun 2006.
4. Standar
Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan(SKL)
merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap , pengetahuan dan
keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan kepmendiknas No.23 Tahun 2006.
B. Kurikulum
2013
a. Pengertian Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah pengembangan
dari kurikulum yang telah ada sebelumnya, yaitu kurikulum berbasis kompetensi
yang telah dirintis pada tahun 2004 dengan mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan dan kurikulum tingkat satuan pendidikan pada
tahun 2006 dengan memberikan keleluasaan penuh kepada sekolah untuk
mengembangkan kurikulum dengan tetap memperhatikan potensi masing-masing
sekolah dan daerah sekitar.
Pada kurikulum 2013
ini, menitik beratkan pada peningkatan
mutu pendidikan dengan menyeimbangkan hard skills dan soft skills melalui
kemampuan sikap, keterampilan dan pengetahuan dalam rangka menghadapi tantangan
global yang terus berkembang. Dengan demikian, dapat kita pahami bahwa
kurikulum 2013 adalah kurikulum yang dikembangkan untuk meningkatkan dan
menyeimbangkan soft skills dan hard skills yang meliputi asoek kompetensi
sikap, keterampilan dan pengetahuan secara seimbang dan berjalan secara integrative.
b. Prinsip
Pengembangan Kurikulum 2013
Prinsip yang dijadikan pedoman dalam
pengembangan kurikulum ini telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum 2013.
a. Peningkatan
iman ,takwa,dan akhlak mulia.
b. Kebutuhan
kompetensi masa depan.
c. Peningkatan
potensi,kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan
peserta didik.
d. Keragamaan
potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan.
e. Tuntunan
pembangunan daerah dan nasional.
f. Tuntunan
dunia kerja.
g. Perkembangan
ilmu pengetahuan,teknologi,dan seni.
h. Agama
i.
Dinamika perkembangan global
j.
Persatuan nasional dan nilai-nilai
kebangsaan
k. Kondisi
sosial masyarakat setempat
l.
Kesetaran gender
m. Karakteristik
satuan pendidikan
c. Dasar
dan Tujuan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum 2013 ini
dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014,
dan Peraturan pemerintah nomor 32 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar Nasional pendidikan.
Secara
khusus tujuan kurikulum 2013 diuraikan sebagai berikut :
a. Meningkatkan
mutu pendidikan dengan menyeimbangkan hard skills dan soft skill melalui
kemampuan sikap ,keterampilan, dan pengetahuan dalam rangka menghadapi
tantangan global yang terus berkembang.
b. Membentuk
dan meningkatkan sumberdaya manusia yang
produktif, kreatif,dan inovatif sebagai modal pembangunan bangsa dan Negara
Indonesia.
c. Meringankan
tenaga pendidik dalam menyiapkan materi dan menyiapkan administrasi mengajar.
d. Meningkatkan
peran serta pemerintah pusat dan daerah serta warga masyarakat secara seimbang.
e. Meningkatkan
persaingan yang sehat antar-satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang
akan dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar